Yogyakarta
(KUA Tegalrejo) - Bertempat di aula Balai
nikah KUA Kecamatan Tegalrejo , Kamis 24 Maret 2022 sejumlah 10 mahasiswa PKL
UIN Sunan Kalijaga melakukan praktik ikrar wakaf.
Dalam praktek ini mahasiswa dibagi 2
kelompok, Setiap kelompok untuk mempersiap komponen-komponen pada saat ikrar
wakaf, yaitu kepala PPAIW / KEPALA KUA, Nadzir, Wakif dan 2 saksi.
Praktek ikrar ini didampingi oleh kepala KUA
secara langsung yaitu bapak Muhammad Sahidin, S.Ag ,M.Si dan penyuluh agama
bapak Samsul Ma'arif, S.Th.i. Para mahasiswa diberi arahan atau jalannya ikrar
sebelum melakukan praktek ikrar wakaf untuk mengetahui fungsi dan tujuan
diadakannya ikrar wakaf.
Ikrar wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar
Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang
disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif
dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan
nadzirnya.
Penting
bagi mahasiswa yang mengikuti pelaksanaan PKL ini, untuk mengetahui sejauh mana
prosesi ikrar wakaf yang dilaksanakan di balai nikah KUA atau di luar, mahasiswi
juga mengetahui perbedaan antara wakaf yang di ikrarkan dan ditulis diakta ikrar
dengan wakaf yang tidak diikrarkan dan di aktakan.