(22/03) Sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya pada hari Selasa dilaksanakan pengukuran arah kiblat yang dilakukan oleh Mahasiwa PKL UIN Sunan Kalijaga didampingi oleh Bapak Danang selaku Petugas yang diberi amanah oleh KUA Tegalrejo untuk mengukur arah kiblat ketika terdapat permohonan yang masuk ke KUA Tegalrejo. Dengan pengajuan permohonan sebelumnya pada hari ini dilakukan pengukuran arah kiblat di dua tempat pertama, SMAN 2 Yogyakarta dan kedua, SDN 1 Tegalrejo.
Dalam praktiknya dari Mahasiswa masih sedikit kesusahan dikarenakan selama ini yang dipelajari hanya
sebatas teori serta perhitungan matematik, sehingga memerlukan adaptasi untuk dapat menyesuaikan ilmu yang telah didapatkan dengan mempraktikannya dalam pengukuran arah kiblat ini. Seperti halnya ketika pengoperasian alat Teledoit yang tentunya ketika di dalam kelas belum pernah sama sekali menyentuh alat tersebut. Walaupun demikian dengan bimbingan Bapak Danang, Mahasiswa dapat melaksakan pengukuran arah kiblat dengan baik dan benar sesuai dengan ilmu yang telah dipelajari sebelumnya.Pelaksanaan pengukuran arah kiblat ini
diharapkan dapat menjadi latihan bagi Mahasiwa untuk kedepannya dapat
mengaplikasikan Ilmu yang telah dipelajarinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini tentu sangat bermanfaat mengingat jarang sekali orang yang menguasai
disiplin ilmu falak khusunya dalam hal cara mengukur arah kiblat. Pengukuran
arah kiblat sendiri sangat penting dikarenakan merupakan salah satu hal
penunjang dalam ibadah umat Islam, apabila arah kiblat yang digunakan keliru
tentunya memengaruhi kebasahan dalam ibadah kepada Allah subhanahu wa
ta’ala.
PRAKTIK IKRAR WAKAF
Yogyakarta, (23/03) berbeda dengan hari-hari sebelumnya, pada kesempatan kali ini Mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga ditugaskan untuk melaksanakan praktik ikrar wakaf di KUA Tegalrejo Kota Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya terdiri dari 5 (lima) anggota kelompok yang masing-masing berperan sebagai Waqif (orang yang wakaf), Nadhir (orang/badan hukum yang diberi amanah untuk mengelola tanah wakaf), dua Saksi, dan PPAIW (Kepala KUA). Dalam mekanisme pelaksanaannya mahasiswa menyusun sendiri berkas yang menjadi persyaratan ikrar wakaf dengan mengacu data yang sudah ada sebelumnya dengan mencantumkan nama asli masing-masing.
Dalam proses penyusunan berkas mahasiswa diberi keleluasaan mengisi data sesuai kratifitas masing-masing. Seperti dalam pengisian luas tanah yang akan diwakafkan, batas-batas wilayah, peruntukan tanah wakaf, nama nadhir dan badan hukumnya, dsb. Pelaksanaan praktik ikrar wakaf ini bertujuan agar menumbuhkan rasa untuk dapat meniru orang-orang yang telah mewakafkan tanah untuk kebaikan dan maslahat umum. Di lain sisi praktik ini juga memberi pengetahuan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan waqif maupun nadhir.

alhamdulillah dapat melalui bagaimana membuat ikrar wakaf seperti mana yang dibuat oleh pasangan nikah sebelum ini, tulisannya bagus
BalasHapusterima kasih
BalasHapus