Cari informasi tentang kami

PELAKSANAAN PRAKTIK AKAD NIKAH OELH MAHASIWA PKL UIN SUNAN KALIJAGA DI KUA TEGALREJO

(21/03) telah dilaksanakan praktik akad nikah oleh Mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga yang dilakukan di KUA Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Dari total 22 (dua puluh dua) Mahasiwa dibagi menjadi dua kelompok yang mana setiap kelompok telah ditentukan masing-masing perannya. Dalam praktik akad nikah ini terdapat mempelai laki-laki, mempelai perempuan, Wali mempelai perempuan, dua orang saksi, dan kepala KUA sekaligus pegawai pencatat perkawinan.


Sebelum melaksanakan Praktik akad nikah mahasiswa PKL sudah menyaksikan terlebih dahulu akad nikah secara langsung yang telah berlangsung di hari sebelumnya, sehingga dalam praktik simulasi akad nikah Mahasiwa PKL sudah mempunyai gambaran terhadap prosesi akad nikah dan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pelaksanaan praktik akad nikah dilaksanakan semirip mungkin dengan prosesi akad nikah pada umumnya, mulai dari adanya penyaksian dari saksi bahwa terdapat sesuatu yang mengakibatkan tidak sahnya akad nikah seperti, terlalu lamanya jawabnya (qobul) dari mempelai laki-laki, dan kekeliruan dalam penyebutan nama. Setelah prosesi akad dilaksanakan sesi foto Suami Isteri beserta kepala KUA yang mana menambah kesan realistisnya pelaksanaan akad nikah oleh Mahasiwa PKL ini.

Praktik akad nikah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melatih kesiapan mental mahasiswa PKL serta melaksanakan teori yang telah diajarkan di kelas. Dikarenakan kebanyakan mahasiswa hanya menguasai teori tetapi tidak dengan praktiknya, sehingga diharapkan dengan dilaksanakan praktik akad nikah ini dapat menambah pengetahuan yang sudah dipelajari dalam teori-teori yang ada.

1 komentar:

  1. alhamdulillah menjalani praktek nikah namun seakan benar, semoga dimasa akan datang sudah tahu dan tenang melalui akad nikah

    BalasHapus