(21/03) telah dilaksanakan praktik akad nikah oleh Mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga yang dilakukan di KUA Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Dari total 22 (dua puluh dua) Mahasiwa dibagi menjadi dua kelompok yang mana setiap kelompok telah ditentukan masing-masing perannya. Dalam praktik akad nikah ini terdapat mempelai laki-laki, mempelai perempuan, Wali mempelai perempuan, dua orang saksi, dan kepala KUA sekaligus pegawai pencatat perkawinan.
Sebelum melaksanakan Praktik akad nikah mahasiswa PKL sudah menyaksikan terlebih dahulu akad nikah secara langsung yang telah berlangsung di hari sebelumnya, sehingga dalam praktik simulasi akad nikah Mahasiwa PKL sudah mempunyai gambaran terhadap prosesi akad nikah dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam pelaksanaan praktik akad nikah
dilaksanakan semirip mungkin dengan prosesi akad nikah pada umumnya, mulai dari
adanya penyaksian dari saksi bahwa terdapat sesuatu yang mengakibatkan tidak
sahnya akad nikah seperti, terlalu lamanya jawabnya (qobul) dari mempelai
laki-laki, dan kekeliruan dalam penyebutan nama. Setelah prosesi akad
dilaksanakan sesi foto Suami Isteri beserta kepala KUA yang mana menambah kesan
realistisnya pelaksanaan akad nikah oleh Mahasiwa PKL ini.
Praktik akad nikah ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk melatih kesiapan mental mahasiswa PKL serta melaksanakan teori
yang telah diajarkan di kelas. Dikarenakan kebanyakan mahasiswa hanya menguasai
teori tetapi tidak dengan praktiknya, sehingga diharapkan dengan dilaksanakan
praktik akad nikah ini dapat menambah pengetahuan yang sudah dipelajari dalam
teori-teori yang ada.


alhamdulillah menjalani praktek nikah namun seakan benar, semoga dimasa akan datang sudah tahu dan tenang melalui akad nikah
BalasHapus