Yogyakarta (KUA Tegalrejo) – Bertempat di aula Balai nikah KUA Kecamatan Tegalrejo, Senin (21/03/2022) sejumlah 24 mahasiswa PKL melakukan pembelajaran praktek pernikahanDalam pelaksanaan praktik nikah tersebut, sejumlah mahasiswa PKL dibagi dalam dua kelompok yang mana pada hari sebelumnya telah ditentukan terkait masing-masing tugas per-orangannya. Dalam tugas perorangannya tersebut ada yang menjadi mc dari pernikahan yang berfungsi memandu jalannya acara, penghulu sebagai orang yang memberikan khutbah, doa, serta dokumen terkait nikah, wali nasab yang berfungsi sebagai orang yang mengakadkan nikah, dua orang saksi yang berfungsi sebagai orang yang menilai sah atau tidaknya pernikahan dan orang yang bersaksi bahwa pernikahan tersebut telah berlangsung, serta mempelai laki-laki yang menerima/qobul dari wali dan mempelai perempuan.
Saat pelaksaan praktik akad nikah tersebut para
mahasiswa dipantau langsung oleh kepala KUA bapak Muhammad Sahidin M.Si dan bapak Samsul Ma’arif S.Th.I
selaku pembimbing lapangan di KUA yang senantiasa memberikan arahan dan masukan
terkait pelaksaan praktik nikah tersebut. Beliau memberikan arahan terkait
bagaimana teknis pelaksaannya dilapangan nanti dan bagaimana harus bertindak,
apa saja yang masih kurang dari praktik tersebut, dan memberikan semangat dan
motivasi terhadap mahasiswa.

alhamdulillah , sudah mmpunyai pengalaman serba sedikit tentang melalui akad nikah meskipun hanya mempraktekkannya namun sesuai seperti yang dilakukan umumnya dari step by step awal sampai akhir
BalasHapustetap semangat terima kasih
BalasHapus