Yogyakarta (KUA Tegalrejo) - Bertempat di aula Balai nikah KUA Kecamatan Tegalrejo , Kamis 24 Maret 2022 sejumlah 10 mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga melakukan praktik ikrar wakaf.
Dalam praktek ini mahasiswa dibagi 2
kelompok, Setiap kelompok untuk mempersiap komponen-komponen pada saat ikrar
wakaf, yaitu kepala PPAIW / KEPALA KUA, Nadzir, Wakif dan 2 saksi.
Praktek ikrar ini didampingi oleh kepala KUA
secara langsung yaitu bapak Muhammad Sahidin, S.Ag ,M.Si dan penyuluh agama
bapak Samsul Ma'arif, S.Th.i. Para mahasiswa diberi arahan atau jalannya ikrar
sebelum melakukan praktek ikrar wakaf untuk mengetahui fungsi dan tujuan
diadakannya ikrar wakaf.
Ikrar wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya.
Penting bagi mahasiswa yang mengikuti pelaksanaan PKL ini, untuk mengetahui sejauh mana prosesi ikrar wakaf yang dilaksanakan di balai nikah KUA atau di luar, mahasiswi juga mengetahui perbedaan antara wakaf yang di ikrarkan dan ditulis diakta ikrar dengan wakaf yang tidak diikrarkan dan di aktakan.

mantap didampingi kepala KUA dalam melakukan praktek ikrar wakaf dan lebih bisa dapahami dalam bagaimana mengerjakan ikrar wakaf
BalasHapus