Cari informasi tentang kami

Penyuluh Agama Tegalrejo Bantu Warga Urus Duplikat Buku Nikah untuk Keperluan Akta Kelahiran

Tegalrejo, 4 Desember 2024 – Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo, Samsul Ma'arif kembali menunjukkan perannya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Baru-baru ini, seorang warga datang untuk meminta bantuan dalam mengurus duplikat buku nikah orang tuanya, yang diperlukan untuk proses pembuatan akta kelahiran.

Warga tersebut menjelaskan bahwa buku nikah orang tuanya telah hilang bertahun-tahun lalu, dan kini ia membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi persyaratan administrasi kependudukan. Permintaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyuluh agama dengan sigap dan penuh tanggung jawab.

"Kami selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan layanan, termasuk terkait dokumen keagamaan seperti buku nikah," ujar Samsul, salah satu penyuluh agama di KUA Tegalrejo. Ia menjelaskan, proses pengurusan duplikat buku nikah memerlukan beberapa syarat, seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas, penyuluh agama tersebut membantu warga dalam mengisi formulir permohonan duplikat buku nikah dan memberikan arahan terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh. Pelayanan ini dilakukan dengan ramah dan profesional, sesuai dengan komitmen KUA Tegalrejo untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

"Proses ini sangat membantu saya dan keluarga. Terima kasih kepada pihak KUA yang sudah melayani kami dengan cepat dan baik," ujar warga tersebut dengan penuh rasa syukur.

Pelayanan seperti ini menunjukkan bahwa penyuluh agama tidak hanya berperan dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga menjadi fasilitator yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan dokumen keagamaan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen resmi sebagai bukti hukum.

KUA Tegalrejo terus mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus duplikat dokumen yang hilang atau rusak agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari, terutama dalam urusan administrasi kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar