Yogyakarta, 25/02 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo, H. Supasdi, S.Ag., melaksanakan pencatatan pernikahan pasangan beda negara di wilayah Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Pernikahan ini melibatkan seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Perancis dalam sebuah prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat.
Dalam proses pencatatan, H. Supasdi, S.Ag. memastikan seluruh dokumen pernikahan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, baik dari Kementerian Agama maupun instansi terkait. Beliau juga menegaskan pentingnya pemenuhan regulasi bagi pasangan beda negara agar pernikahan mereka sah secara hukum di Indonesia maupun di negara asal mempelai asing.
“Kami di KUA Tegalrejo selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam pencatatan pernikahan pasangan beda negara. Dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, pasangan dapat memperoleh dokumen pernikahan yang sah dan diakui secara hukum,” ujar H. Supasdi, S.Ag.
Pernikahan ini menjadi salah satu bukti bahwa layanan KUA tidak hanya mencakup pernikahan antar-warga negara Indonesia, tetapi juga melayani pernikahan lintas negara dengan prosedur yang tertib dan sesuai regulasi.
Pasangan pengantin mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pernikahan mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada KUA Tegalrejo, terutama kepada Bapak H. Supasdi, S.Ag., yang telah membantu proses pernikahan kami dengan mudah dan lancar,” ujar pengantin.
Dengan adanya pencatatan nikah bagi pasangan beda negara ini, diharapkan semakin banyak warga yang memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar