Menentukan wali nikah dalam pernikahan harus mengikuti aturan dalam Islam dan hukum yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Urutan Wali Nikah dalam IslamWali nikah harus berasal dari pihak laki-laki dalam garis keturunan mempelai wanita, dengan urutan sebagai berikut:
- Ayah kandung
- Kakek dari jalur ayah (bukan dari jalur ibu)
- Saudara laki-laki seayah seibu (kakak atau adik laki-laki kandung)
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman (saudara laki-laki kandung ayah)
- Anak laki-laki dari paman (sepupu laki-laki dari jalur ayah)
Jika semua wali dalam urutan ini tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali nikah berpindah ke wali hakim.
2. Syarat Wali Nikah
Seorang wali nikah harus memenuhi syarat berikut:
✅ Islam
✅ Laki-laki
✅ Baligh (dewasa)
✅ Berakal sehat
✅ Adil (tidak fasik)
✅ Tidak sedang ihram haji atau umrah
✅ Bukan dalam keadaan dipaksa
3. Wali Hakim
Jika tidak ada wali nasab (garis keturunan), atau wali tidak memenuhi syarat (misalnya non-Muslim atau tidak diketahui keberadaannya), maka wali nikah dialihkan ke wali hakim, yaitu pejabat KUA atau yang ditunjuk oleh negara.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait kasus tertentu, bisa dijelaskan detailnya agar saya bisa membantu dengan lebih spesifik. 😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar