Yogyakarta – Penyuluh agama Kecamatan Tegalrejo, Samsul Ma'arif, berperan aktif dalam mendampingi Person in Charge (PIC) Wakaf Kecamatan Danurejan dalam proses validasi wakaf melalui aplikasi Electronic Applications of Indonesian Waqf (E-AIW). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (04/12) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Danurejan, dengan tujuan mempercepat dan mempermudah proses administrasi wakaf di era digital.
Samsul Ma’arif menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam aspek validasi data tanah wakaf dan dokumen pendukung. "E-AIW adalah solusi digital yang memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam pengelolaan administrasi wakaf. Sebagai penyuluh, kami hadir untuk mendukung kelancaran proses ini, sehingga potensi wakaf dapat dioptimalkan untuk kepentingan umat," ujarnya.Kegiatan ini melibatkan pengecekan dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat tanah, dan dokumen penunjang lainnya. PIC Wakaf Kecamatan Danurejan, Fahrurrozi mengapresiasi kehadiran Samsul Ma'arif yang memberikan pendampingan teknis sekaligus memastikan data yang diunggah ke sistem E-AIW valid dan sesuai.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar