Tegalrejo, Yogyakarta – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalrejo, H. Supasdi, S.Ag. kembali melaksanakan pencatatan nikah yang diadakan di Balai Nikah KUA Tegalrejo pada Jum'at (01/11). Acara sakral ini berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh keluarga pasangan pengantin dan disaksikan oleh petugas KUA.
Pencatatan nikah di KUA merupakan bagian dari tugas Kepala KUA sebagai wali amil, sekaligus memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan undang-undang yang berlaku. Kepala KUA Tegalrejo, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya ikatan pernikahan dalam agama dan hukum negara sebagai fondasi yang kuat dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
“Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Kami berharap semoga ikatan pernikahan ini menjadi langkah awal untuk membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan pada nilai-nilai agama,” ucapnya saat memberikan wejangan kepada pasangan pengantin.
Prosesi akad nikah berlangsung khusyuk, diiringi lantunan doa yang dipimpin oleh Kepala KUA. Setelah ijab kabul yang disaksikan oleh wali dan saksi dari kedua belah pihak, Kepala KUA secara resmi mencatat pernikahan tersebut dan memberikan Buku Nikah kepada pasangan. Buku Nikah ini berfungsi sebagai bukti sah pernikahan yang diakui negara dan berguna untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.
Selain sebagai pencatat nikah, Kepala KUA juga memberikan nasihat pernikahan singkat kepada kedua mempelai mengenai pentingnya menjaga komunikasi dan saling mendukung dalam menghadapi berbagai tantangan di kehidupan berumah tangga. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membimbing pasangan pengantin agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah.
Dengan terselenggaranya pencatatan nikah ini, KUA Tegalrejo kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat serta memastikan semua proses pernikahan terlaksana sesuai ketentuan. Kepala KUA menyatakan bahwa pelayanan pernikahan di Balai Nikah KUA akan selalu dibuka bagi warga yang ingin menikah dengan pencatatan yang sah dan resmi.
Acara diakhiri dengan doa bersama yang diiringi rasa syukur dari pasangan pengantin dan keluarga, berharap agar pernikahan mereka senantiasa diberkahi dan dilimpahi kebahagiaan.


.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar