A. PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI
1. Beragama Islam;
2. Berusia Minimal 12 Tahun pada saat pendaftaran;
3. Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun
keberangkatan haji terakhir;
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili 3 lembar;
5. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; ( menunjukkan yang asli)
6. Fotocopy Akte Kelahiran / kutipan akta nikah;
7. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan
latar belakang /background putih dengan ketentuan:
a. Tampak wajah 80% (persen);
b. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
c. Tidak memakai pakaian dinas;
d. Tidak memakai kacamata;
e. Bagi calon jemaah haji wanita wajib menggunakan busan muslimah;
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
B. PROSEDUR
PENDAFTARAN HAJI
1. BANK PENERIMA SETORAN BPIH ( BPS – BPIH)
Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS)
Syari’ah untuk membuka rekening tabungan haji dengan setoran minimal Rp. 25.000.000,-
( dua puluh lima juta rupiah )
a. Membawa data/identitas pribadi berupa KTP, Kartu keluarga ( C1 ), Akte
Nikah/Akte Lahir dan membuka rekening tabungan haji;
b. Meminta untuk diterbitkan NOMOR VALIDASI oleh
Bank;
c. Masa berlaku NOMOR VALIDASI 5 hari kerja
terhitung setelah menerima dari BANK;
d. Membawa pasfoto berwarna 3 x 4 = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar dengan
background/latar belakang putih , tampak 80 % wajah.
Bank Penerima setoran menerbitkan bukti setoran awal BPIH ( Biaya
Pendaftaran Ibadah Haji ) sebanyak 5 lembar dengan rincian :
a. Lembar pertama bermaterai Rp. 6000,- untuk calon jemaah haji;
b. Lembar kedua untuk BPS BPIH ( Bank Penerima Setoran biaya Pendaftaran ibadah
haji );
c. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
d. Lembar keempat untuk Kanwil Kemenag. DIY;
e. Lembar kelima untuk Dirjen. PHU Kemenag RI.
2. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA YOGYAKARTA
a. Calon jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Kemenag. Kota
YK ( Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh );
b. Diterima oleh petugas bagian pendaftaran untuk verifikasi kelengkapan berkas
pendaftarannya meliputi :
1) Membawa setoran awal BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank
Penerima setoran;
2) Lembar 1 setoran awla BPIH ( warna putih ) diterima kembali oleh jemaah,
lembar 3, 4 dan 5 BPIH disimpan di Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
3) Fotocopy KTP 3 lembar;
4) Fotocopy bukti rekening setoran tabungan Haji Rp.25.000.000;
5) Fotocopy akte nikah / akte lahir = 1 lembar
6) Fotocopy Kartu Keluarga ( C1 );
7) Pasfoto berwarna 3 x 4 = 6 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar tampak wajah 80 %.
3. SISKOHAT ( SISTEM INFORMASI dan
KOMPUTERISASI HAJI TERPADU )
a. Jemaah yang bersangkutan masuk ke
ruangan SISKOHAT ( Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu ) untuk
melakukan proses wawancara, entry NOMOR VALIDASI dari
bank, pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan NOMOR PORSI HAJI;
b. Cetak berkas SPPH ( Surat pendaftaran Pergi Haji ) sejumlah 5 lembar.
4. PROSES PENDAFTARAN HAJI SELESAI
a. Calon jemaah medapatkan lembar kesatu
berkas SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi haji ) yang didalam tertera NOMOR PORSI yang telah ditandatangani dan dibubuhi
stempel dinas oleh petugas Kantor Kementeriana Agama Kota YK dan masing –
masing diberi pasfoto 3 x 4 ;
b. Lembar kedua kelima di simpan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
c. Menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waitinglistnya , adapun
besaranya pelunasan menunggu dikeluarkannya Peraturan Preside tentang Pelunasan
BPIH sesuai dengan nomor porsi calon jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun
tersebut.
C. TATA CARA PELUNASAN
HAJI
Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang
berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahin keberangkatan haji;
Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH
tahun keberangkatan calomn jemaah haji;
PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP 3 lembar;
2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan
latar belakang /background putih tampak wajah 80 %
3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
4. Membawa buku tabungan haji
5. SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) lembar kesatu yang disimpan jemaah
yang menunjukkan NOMOR PORSI;
6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.
PROSEDUR PELUNASAN
HAJI
1. Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya
Setoran Lunas BPIH;
2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama
Kota Yogyakarta ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai
kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar