Cari informasi tentang kami

Tugas dan Fungsi

Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan

Visi & Misi KUA Kecamatan Tegalrejo

 Visi

"Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Tegalrejo yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

 

Misi

  1. Meningkatkan Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan
  2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk
  3. Mengembangkan Sistem Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi
  4. Meningkatkan Kualitas Serta Kemampuan Petugas dalam Memberikan Pelayanan 
  5. Meningkatkan Pemberdayaan Lembaga – LembagaKeagamaan